Penanganan Kasus Pajak, DJP Sumut I Koordinasi dengan Kejaksaan Serahkan Satu Tersangka

DJP Sumut 1252 Dilihat

Medan, 20 April 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui penyidiknya telah menyerahkan tersangka berinisial VVS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tersebut dilakukan untuk mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor oleh dua perusahaan, yaitu CV MSS dan CV SMA, dalam kurun waktu 2017 hingga 2020.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp288 juta pada kasus CV MSS dan Rp2,5 miliar pada kasus CV SMA. Tindakan ini melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta perangkat pendukung lainnya. Sebelumnya, tim penyidik DJP Sumatera Utara I telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka VVS dengan bantuan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi yang solid antara DJP dengan aparat penegak hukum.

Sinergi tersebut menjadi kunci utama dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Kanwil DJP Sumut I menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sumatera Utara, Kejati Sumatera Utara, Kejari Belawan, dan pihak lain atas dukungan dan kerja sama yang luar biasa.

(IS/Debby Hutabarat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *