DPRD Langkat Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2027

DPRD Langkat, Politik305 Dilihat

Langkat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menetapkan 13 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2027. Dari jumlah tersebut, tujuh Ranperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Langkat dan enam lainnya merupakan inisiatif DPRD.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, pada Kamis (22/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Sribana menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda dalam Propemperda dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun 13 Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2027 meliputi :

1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Langkat.
2. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Ranperda tentang Perangkat Desa.
4. Ranperda tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2027–2045.
7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.
8. Ranperda tentang Tata Kelola Usaha Pengepulan, Penampungan, dan Perdagangan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.
9. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Langkat.
10. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Langkat.
11. Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Langkat.
12. Ranperda tentang Pengembangan dan Pembinaan Olahraga di Desa.
13. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat juga memaparkan latar belakang, sasaran yang ingin dicapai, serta ruang lingkup pengaturan dari masing-masing Ranperda yang diusulkan.

Setelah Propemperda 2027 ditetapkan, Sribana meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat segera mempersiapkan naskah akademik dan draf Ranperda sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

Ia berharap seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara terencana dan tepat waktu sehingga menghasilkan regulasi yang efektif, tepat sasaran serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Langkat.

(IS/Debby Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *