Sergai – Dalam rangka mendukung program Polri Fast Respon, Polsek Teluk Mengkudu di bawah jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemanfaatan layanan cepat Call Center 110. Kegiatan ini dilakukan melalui pemasangan spanduk di halaman kantor-kantor desa dalam wilayah hukum Polres Sergai pada Senin, 26 Mei 2025, sebagai langkah preventif terhadap aksi premanisme dan tindak kejahatan lainnya.
Wakapolsek Teluk Mengkudu, Iptu J Butar-butar, menjelaskan bahwa spanduk informasi dipasang di berbagai kantor desa dan kantor camat di wilayah hukum Polsek Teluk Mengkudu, termasuk di Kantor Camat Teluk Mengkudu.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa layanan Call Center Polri 110 dapat diakses secara gratis tanpa biaya pulsa. Layanan ini siap merespons secara cepat berbagai aduan masyarakat, baik dalam kondisi darurat maupun non-darurat,” ujarnya.
Lokasi pemasangan spanduk meliputi halaman:
Kantor Camat Teluk Mengkudu
Kantor Desa Matapao
Kantor Desa Pasar Baru
Kantor Desa Makmur
Kantor Desa Pekan Sialang Buah
Kantor Desa Sialang Buah
Kantor Desa Pematang Guntung
Kantor Desa Pematang Kuala
Kantor Desa Bogak Besar
Kantor Desa Pematang Setrak
Kantor Desa Liberia
Kantor Desa Sei Buluh
Kantor Desa Sentang
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan kegiatan ini dan menambahkan bahwa selain menyosialisasikan layanan 110, kegiatan ini menunjukkan komitmen Polri—khususnya Polres Sergai—untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban, termasuk indikasi premanisme dan tindak kriminal lainnya.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain:
Kanit Samapta Ipda Tober Silaban
Kanit Binmas Ipda Maslani
Kasium Aipda Eka Gurusinga
Bhabinkamtibmas Aipda Hendra Wiryanto
Bhabinkamtibmas Aipda Roman Syahputra Harahap.
(IS/ES)







