Sat Narkoba Polres Langkat Menangkap Pria Residivis Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-Sabu

LangkatSat Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Senin, 24 Februari 2025, seorang pria berinisial RW (54), warga Kecamatan Pangkalan Susu, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat brutto 4,30 gram.RW, yang merupakan seorang residivis, ditangkap di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 4,30 gram, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah plastik bening kosong, 1 buah pipet plastic, 1 lembar tisu dan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam kosong.
Baca Juga:  Diduga Nyambi Menjadi Bandar Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polres Binjai
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.
Baca Juga:  Polres Sergai Terima Kunjungan Tim Supervisi Keuangan dari Bidkeu Poldasu dalam Rangka Pelaksanaan Supervisi Pengelolaan Keuangan dan Perwabkeu
“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memerangi narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar AKP Rudy Saputra.(IS/Debby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *