RPPAI Desak Kapolri Terapkan UU Kebiri Kimia Secara Nasional

Headline263 Dilihat

Jakarta – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir mendesak Kapolri

Agar ke depannya menginstruksikan seluruh jajaran Polda, Polresta dan Polres di Indonesia. untuk menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak, Jumat (22/5/2026).

Menurut Agus Kliwir, langkah tersebut penting dilakukan, sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman predator seksual yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Aksi Sosial Tim Pelayanan Polisi Sorban Putih dengan Membagikan Takjil

Ia menegaskan, hukuman kebiri kimia telah memiliki dasar hukum yang sah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta diperkuat PP Nomor 70 Tahun 2020.

“Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak ragu menerapkan aturan tersebut. “Negara harus hadir melindungi perempuan dan anak.

Baca Juga:  SMSI Kota Medan, Sopo ATRestorasi Bersatu dan Dinkes Medan Bersinergi dalam PKG, Donor Darah dan Baksos kepada Masyarakat

Pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera,” tegasnya.

RPPAI berharap agar Kapolri dapat mengambil langkah tegas secara nasional, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. (red)

(IS/DH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *